Polsek Grati Tegaskan Tidak Ada “Tangkap Lepas” dan Bantah Isu Pemberian Rp50 Juta

GRATI, - Sempat ramai di Media Sosial (medsos) isu miring tentang Polsek Grati. Jajaran Unit Reskrim Polsek Grati diduga meminta uang 50 juta untuk membebaskan saksi Saifuddin dari status penadah atas kasus curanmor yang terjadi pada Rabu 3 Desember 2025 lalu di Desa Kambingan Rejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Dulu, seorang wanita berinisial MA 35 asal Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang videonya viral karena terekam cctv, melakukan pencurian motor milik Siti Maimunah 35 di Dusun Kambingan Timur, hasil curiannya digadaikan ke Saifuddin.
MA ke rumah Saifudin usai berhasil mencuri motor, meminjam uang dengan jaminan motor curian itu pada Saifuddin, dengan alasan milik temannya yang akan ditebus kembali dengan tempo 1 minggu. Tanpa ada rasa takut dan tidak sembunyi MA menyatakan, akan mengambil lagi sepeda tersebut dan mengembalikan uang pinjaman ke Saifuddin.
Saifuddin mengenali MA, dan tidak mengetahui jika motor yang statusnya digadaikan itu adalah hasil kejahatan. Sepengetahuan Saifuddin juga MA tidak pernah terlibat dalam  perkara pidana dan tidak pernah menerima barang hasil kejahatan lainya.

Yang Saifuddin tahu MA seorang perempuan dan bukan residivis serta sudah dikenal sehingga Saifuddin tidak curiga jika motor itu hasil pencurian.
Setelah tertangkapnya MA, Saifuddin dijadikan saksi dengan pertimbangan unsur subyektif dan obyektif tidak masuk penadah, dikarenakan MA pinjam uang dengan jaminan motor. 

Lalu ada isu dengan dijadikannya Saifuddin sebagai saksi, Unit Reskrim Polsek Grati meminta uang 50 juta untuk membebaskan Saifuddin dari jeratan hukum. Padahal Saifuddin hanya dijadikan saksi.

“Saya tidak tahu motor tersebut berasal dari kejahatan dan tersangka juga tidak bilang ke saya sepeda itu hasil mencuri,” kata Saifuddin asal Desa Tampung, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Dan ia juga mengaku tidak pernah memberikan uang sebesar itu pada kepolisian. Menganai berita yang viral itu dia juga mengaku belum mendapat konfirmasi. 

“Saya tidak pernah memberikan uang sebesar 50 juta. Berita yang beredar itu tidak benar,” katanya.
Sementara Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, kasus curanmor ini sudah tahap sidang saat ini. Sampai sekarang Saifuddin belum bisa dibuktikan sebagai penadah. Karena pertimbangannya Saifuddin tidak tahu jika motor itu adalah hasil kejahatan.

Juga Saifuddin yang dijadikan saksi tidak menjual atau mengalih tangan pada pihak lain dengan maksud mendapat keuntungan dari menerima obyek jaminan motor tersebut. Motor tersebut sudah dijadikan BB di Kejaksaan untuk disita di Kejaksaan.

Maka Polsek Grati memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online. Dalam klarifikasinya, Polsek Grati menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Terkait tudingan adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada aparat kepolisian oleh Saifuddin, Polsek Grati memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Saifuddin ssecara tegas telah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang dalam bentuk apa pun kepada anggota kepolisian sebagaimana yang diberitakan.
Sebagai bentuk penegasan, Saifuddin telah memberikan video testimoni klarifikasi serta membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa informasi pemberian uang tersebut adalah tidak benar.

“Dengan adanya klarifikasi langsung dari yang bersangkutan, isu dugaan aliran dana tersebut dinyatakan tidak sesuai fakta,” katanya.
Kapolsek Grati IPTU Prasetyo Budiarto menambahkan, jajarannya bekerja secara profesional dan tidak mentolerir praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum.

“Kami pastikan tidak ada pemberian uang sebagaimana yang diberitakan. Saksi sendiri sudah membuat pernyataan resmi dan video testimoni. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Grati.
Terkait polemik dugaan penadahan, Polsek Grati menjelaskan bahwa Saifuddin yang berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Penetapan tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dan gelar perkara dengan mempertimbangkan unsur subjektif dan objektif.

Polsek Grati menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami terbuka terhadap pengawasan dan kritik yang konstruktif. Namun kami berharap pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta hukum yang utuh,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Polsek Grati berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh isu yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. 

Narasumber: radar Bromo

(Redaksi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama