Manado, Jumat 24 Juli 2026... Sidang Praperadilan yang ke lima yang di pimpin oleh hakim tunggal bapak Aminudin J. Dunggio.SH.
Pemohon Merby Huwae yang di wakili oleh Kuasa Hukum Fanny Elke Matindas.SH; Anggri Pontoh.SH; Vicky Aristo Katiandagho.SH.MH. menghadirkan Saksi Fakta Brenda dan Ellen Feibi Losu dan Ahli Pidana Bapak DR. Rodrigo F. Fernandes Elias,SH.MH. inilah Sidang Praperadilan yang sangat menegangkan masing-masing pihak dengan argumen dan pendapat hukum yang sangat luar biasa.
Disinilah fakta kebenaran di uji untuk membuktikan Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) KUHAP Baru. Ahli Pidana Bapak DR. Rodrigo F. Fernandes Elias. SH.MH. mengatakan Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) yang di berikan kepada Tersangka sebagai Pelaksana Wasiat tidaklah benar karena Somasi adalah bagian dari hukum perdata dan itu sah tidak dapat di Pidanakan bahkan Somasi itu di sarankan oleh penyidik sebelum membuat laporan polisi Karena Somasi itu adalah upaya hukum dari orang yang mengirimkan apalagi ini somasi yang di kirim oleh Pelaksana Wasiat kepada Komisaris PT.GJT dan Tembusan nya kepada Notaris pembuat Akta dan Kuasa Hukum Penerima Warisan ini saling berkaitan dengan Wasiat jadi Somasi tersebut tidak masuk dalam Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) Pasal ini adalah Delik Aduan bukan pidana karena yang di lakukan oleh Pelaksana Wasiat ada Tugas sebagai Pelaksana Wasiat, ini adalah Amanah yang di tinggalkan oleh almarhum Decky Memah jadi yang di lakukan oleh Pemohon selaku Pelaksana Wasiat sah- sah saja dan untuk Surat Somasi yang di kirimkan oleh Pemohon selaku Pelaksana Wasiat kepada Komisaris PT. GJT. itu adalah bagian dari tugas Pemohon selaku Pelaksana Wasiat.
Jika Surat Somasi di jadikan pidana maka hukum Perdata tidak akan berarti lagi. Kami sebagai Kuasa Hukum Pemohon berharap Majelis Hakim dapat melihat dan menilai Hak Asasi dari Pemohon untuk dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya agar hukum perdata dan hukum pidana dapat di terapkan dengan baik dan benar...